20 November, 2009

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Rumah sakit adalah sarana kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit.

Jenis-jenis pelayanan rumah sakit, yang minimal wajib disediakan, meliputi :
1.Pelayanan gawat darurat,
2.Pelayanan rawat jalan,
3.Pelayanan rawat inap,
4.Pelayanan Bedah,
5.Pelayanan persalinan dan perinatologi,
6.Pelayanan intensif,
7.Pelayanan radiologi,
8.Pelayanan laboratorium patologi klinik,
9.Pelayanan rehabilitasi medik,
10.Pelayanan farmasi,
11.Pelayanan pengendalian infeksi,
12.Pelayanan gizi,
13.Pelayanan transfusi darah,
14.Pelayanan keluarga miskin,
15.Pelayanan rekam medis,
16.Pengelolaan limbah,
17.Pelayanan administrasi manajemen,
18.Pelayanan ambulan / kereta jenasah,
19.Pelayanan pemulasaraan jenasah,
20.Pelayanan laundry,
21.Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit.

SPM setiap jenis pelayanan, indikator, dan standar
I.Pelayanan gawat darurat, dengan indikator :
a.Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa, standar 100%;
b.Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam;
c.Pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat ’yang masih berlaku’ (BLS / PPGD / GELS / ALS), standar 100%;
d.Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim;
e.Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang;
f.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%;
g.Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam);
h.Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam, standar 100%;
i.Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka, standar 100%.

II.Pelayanan rawat jalan, dengan indikator :
a.Dokter pemberi pelayanan poliklinik spesialis, standar 100% dokter spesialis;
b.Ketersediaan pelayanan, standar klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, klinik bedah;
c.Ketersediaan pelayanan di RS jiwa, standar anak remaja, napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, mental retardari, mental organik, usia lanjut;
d.Jam buka pelayanan, standar 08.00 s.d 13.00, setiap hari kerja, kecuali jum’at 08.00 s.d. 11.00;
e.Waktu tunggu di rawat jalan, standar ≤ 60 menit;
f.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
g.- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;

III.Pelayanan rawat inap, dengan indikator :
a.Pemberi pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3;
b.Dokter penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100%;
c.Ketersediaan pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah;
d.Jam visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja;
e.Kejadian infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%;
f.Kejadian infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%;
g.Tidak adanya kejaadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar 100%;
h.Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
i.Kejadian pulang paksa, standar ≤ 5%;
j.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
k.Rawat inap TB :
- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
l.Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organik;
m.Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%;
n.Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%;
o.Lamanya hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.

IV.Pelayanan Bedah (Bedah Sentral), dengan indikator :
a.Waktu tunggu operasi elektif, standar ≤ 2 hari;
b.Kejadian kematian di meja operasi, standar ≤ 1%;
c.Tidak adanya kejadian operasi salah sisi, standar 100%;
d.Tidak adanya operasi salah orang, standar 100%;
e.Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi, standar 100%;
f.Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing / lain pada tubuh pasien setelah operasi, standar 100%;
g.Komplikasi anestesi karena overdosis, reaksi anestesi dan salah penempatan endotracheal tube, standar 6%;

V.Pelayanan persalinan dan perinatologi, dengan indikator :
(kecuali rumah sakit khusus di luar rumah sakit ibu dan anak)
a.Kejadian kematian ibu karena persalinan, standar perdarahan ≤ 1%, pre-eklamsi ≤ 30%, Sepsis ≤ 0.2%;
b.Pemberi pelayanan persalinan normal, standar dokter SpOG, dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal), Bidan;
c.Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit, standar tim PONEK yang terlatih;
d.Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan operasi, standar dokter SpOG, dokter SpA, dokter SpAn;
e.Kemampuan menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr, standar 100%;
f.Pertolongan persalinan melalui secsio cesaria, standar ≤ 20%;
g.Keluarga Berencana :
- % KB (vasektomi dan tubektomi) yang dilakukan oleh tenaga kompeten, standar doter SpOG;
- % peserta KB mantap yang mendapat konseling KB mantap oleh Bidan, standar dokter SpB;
- % Gakin yang mengikuti KB mantap yang mendapat pembiayaan 100%, standar dokter SpU;
- % peserta KB mantap yang mendapat pembiayaan 75%, standar ≥ 80%;
h.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

VI.Pelayanan intensif, dengan indikator :
a.Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam, standar ≤ 3%;
b.Pemberi pelayanan unit intensif, standar dokter SpAn dan dokter spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani, 100% perawat minimal D-3 dengan sertifikat perawat mahir ICU / setara D-4;

VII.Pelayanan radiologi, dengan indikator :
a.Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto, standar ≤ 3 jam;
b.Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter spesialis radiologi;
c.Kejadian kegagalan pelayanan rontgen, standar kerusakan foto ≤ 2%;
d.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

VIII.Pelayanan laboratorium patologi klinik, dengan indikator :
a.Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium, standar ≤ 140 menit kimia rutin dan darah rutin;
b.Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter SpPK;
c.Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium, standar 100%;
d.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

IX.Pelayanan rehabilitasi medik, dengan indikator :
a.Kejadian drop out pasien terhadap pelayanan rehabilitasi medik yang direncanakan, standar ≤ 50%;
b.Tidak adanya kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medik, standar 100%;
c.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

X.Pelayanan farmasi, dengan indikator :
a.Waktu tunggu pelayanan :
- Obat jadi, standar ≤ 30 menit;
- Obat racikan, standar ≤ 60 menit;
b.Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat, standar 100%;
c.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;
d.Penulisan resep sesuai formularium, standar 100%;

XI.Pelayanan pengendalian infeksi (pencegahan dan pengendalian infeksi --- PPI), dengan indikator :
a.Adanya tim PPI yang terlatih, standar anggota tim PPI yang terlatih 75%;
b.Tersedianya APD di setiap instalasi departemen, standar 60%;
c.Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial / HAI (Health care Associated Infection) di RS (min 1 parameter), standar 75%;

XII.Pelayanan gizi, dengan indikator :
a.Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien, standar ≥ 90%;
b.Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien, standar ≤ 20%;
c.Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet, standar 100%.

XIII.Pelayanan transfusi darah, dengan indikator :
a.Kebutuhan darah bagi setiap pelayanan transfusi, standar 100% terpenuhi;
b.Kejadian reaksi transfusi, standar ≤ 0.01%;

XIV.Pelayanan keluarga miskin (GAKIN), dengan indikator :
Pelayanan terhadap pasien GAKIN yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan, standar 100% terlayani;

XV.Pelayanan rekam medis, dengan indikator :
a.Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan, standar 100%;
b.Kelengkapan informed concent setelah mendapatkan informasi yang jelas, standar 100%;
c.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan, standar ≤ 10 menit;
d.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap, standar ≤ 15 menit;

XVI.Pengelolaan limbah, dengan indikator :
a.Baku mutu limbah cair, standar BOD < 30 mg/l, COD < 80 mg/l, TSS < 30 mg/l, pH 6-9;
b.Pengelolaan limbah pada infeksius sesuai dengan aturan, standar 100%;

XVII. Pelayanan administrasi manajemen, dengan indikator :
a.Tindak lanjut penyelesaian hasil pertemuan direksi, standar 100%;
b.Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja, standar 100%;
c.Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat, standar 100%;
d.Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala, standar 100%;
e.Karyawan yang mendapat pelatihan minimal 20 jam pertahun, standar ≥ 60%;
f.Cost recovery, standar ≥ 40%;
g.Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan, standar 100%;
h.Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap, standar ≤ 2 jam;
i.Ketepatan waktu pemberian imbalan / insentif sesuai kesepakatan waktu, standar 100%;

XVIII. Pelayanan ambulance / kereta jenasah, dengan indikator :
a.Waktu pelayanan ambulance / kereta jenasah, standar 24 jam;
b.Kecepatan memberikan pelayanan ambulance / kereta jenasah di RS, standar ≤ 30 menit;
c.Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan, standar sesuai ketentuan daerah (?);

XIX.Pelayanan pemulasaraan jenasah, dengan indikator :
Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenasah, dengan standar ≤ 2 jam;

XX.Pelayanan laundry, dengan indikator :
a.Tidak adanya kejadian linen yang hilang, standar 100%;
b.Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap, standar 100%;

XXI.Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit, dengan indikator :
a.Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat, standar ≤ 80%;
b.Ketepatan waktu pemeliharaan alat, standar 100%;
c.Peralatan laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi, standar 100%;

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Kepmenkes no.129/Menkes/SK/II/2008, 6 Pebruari 2008

Baca Selengkapnya..

18 November, 2009

PELAYANAN GAWAT DARURAT

Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut fan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
1.Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu;
2.Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit;
3.Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat;
4.Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
5.Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.


Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1. Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2. Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3. Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4. Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5. Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian :
Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, pebedaan, rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
6. Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7. Semua pasien yang masuk harus melalui Triase.
Pengertian :
Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman. Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi. Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
2.8. Rumah Sakit hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.

Kriteria :
a.Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
b.Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.

9. Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
10. Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kriteria :
a.Ada jdwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
b.Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
c.Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
d.Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.

11. Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
12. Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam. Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
a.Tanggal dan waktu datang.
b.Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
c.Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
d.Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.

13. Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.

Standar 3. Staf dan Pimpinan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
1. Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
2. Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ gram) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
3. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
4. Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
5. Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
6. Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
7. Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.

Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1. Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
a. Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
b. Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
c. Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
d. Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
e. Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
1) ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
2) Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
3) Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
4) Ruang rapat dan ruang istirahat.
5) Kamar mandi.
f. Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
1) unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
2) RS dan sarana kesehatan lainnya.
3) Pelayanan ambulan.
4) Unit pemadam kebakaran.
5) Konsulen SMF di UGD.

2. Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit. Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.

3. Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.

Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1. Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
- kasus perkosaan
- kasus keracunan massal
- asuransi kecelakaan
- kasus dengan korban massal
- kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
- kasus kegawatan di ruang rawat
2. Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
- tanggungjawab dokter
- batasan tindakan medis
- protokolmedis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
3. Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
4. Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.

Standar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
1.Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
2. Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
3. Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
4. Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.

Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
1. Ada data dan informasi mengenai :
- jumlah kunjungan
- kecepatan pelayanan (respon time)
- pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
- angka kematian
2. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.
3. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus tertentu sedikitnya satu kali dalam setahun.

(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II, Cetakan Kelima)

Baca Selengkapnya..

15 September, 2009

Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi

Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT) adalah pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas.
Kriteria :
1.Pelayanan PRT ditujukan untuk menghindarkan morbiditas dan mortalitas ibu hamil dan bayi baru lahir;
2.Pelayanan ini diklasifikasikan sebagai berikut :
2.a.Perawatan Perinatal Tingkat I adalah perawatan dasar terhadap ibu kehamilan resiko tinggi dan bayi baru lahir normal dengan komplikasi ringan, dilaksanakan rawat gabung sesuai kriteria.
2.b.Perawatan Perinatal Tingkat II adalah pelayanan perinatal resiko tinggi dan mampu menerima rujukan dari perawatan perinatal tingkat I.
2.c.Perawatan Perinatal Tingkat III adalah pelayanan perinatal resiko tinggi dengan fasilitas perawatan neonatal intensif.

Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Pelayanan perinatal resiko tinggi harus memenuhi kebutuhan pasien, serta diatus dan diintegrasikan dengan unit kerja sekurang-kurangnya kebidanan, kesehatan anak, dan anestesi serta unit yang terkait.
1. Unit penyelenggara pelayanan perinatal harus dilengkapi dengan juklak / protap / SOP protokol.
2. Harus memenuhi bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan dan tenaga non medis serta garis orientasi dan tanggungjawab.
3. Rincian tugas tertulis sejak awal penugasan harus ada dan jelas bagi setiap petugas.
4. Harus ada penanggungjawab harian pengelola unit yang ditentukan.
5. Kerjasama yang erat diperlukan dengan :
5.a. Unit / Bagian / Instalasi lainnya di rumah sakit.
5.b. Pelayanan ambulans.
5.c. Dokter di sekitarnya.
5.d. Instalasi dan pelayanan kesehatan setempat.
6. Unit pelayanan mempunyai lingkup kerja :
6.a. Pencegahan kehamilan resiko tinggi.
6.b. Seleksi dan perawatan kehamilan resiko tinggi.
6.c. Penanganan persalinan rsiko tinggi.
6.d. Penanganan neonatus resiko tinggi.

Standar 3. Staf dan Pimpinan
Pelayanan perinatal resiko tinggi dipimpin oleh dokter dan staf yang terdiri dari tenaga medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan, dan tenaga non medis yang berkualitas untuk menjamin dilaksanakannya pelayanan yang telah ditentukan.
Kriteria :
1. Ada dokter yang ditetapkan sebagai penanggungjawab pelayanan perinatal.
2. Keperawatan diawasi oleh bidan / perawat yang berpengalaman dalam mengelola setiap unit misalnya, perawatan antenatal kamar bersalin, perawatan bayi, perawatan intensif.
3. Jumlah tenaga dokter dan perawat yang bertugas di unit penyelenggaraan pelayanan perinatal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Depkes RI sesuai dengan kelas rumah sakit.
4. Kualifikasi tenaga dokter dan perawat yang bertugas di unit penyelenggara pelayanan perinatal harus berpengalaman dibidangnya dan atau telah mengikuti pelatihan penanggulangan perinatal resiko tinggi.

Stándar 4. Fasilitas dan Peralatan
Untuk menjamin pelayanan yang baik, desain fasilitas dan perlengkapan harus baik dan harus ada program pelatihan penggunaan serta pemeliharaan alat.
Kriteria :
1. Lokasi, desain dan fungsi ruangan serta kelengkapan kamar bersalin dan kamar bayi harus memenuhi syarat kebutuhan dan kondisi klinis pasien.
2. Tersedia ruangan dan kelengkapan peralatan untuk mendukung pelayanan antenatal dan postnatal, seuai peringkat klasifikasi pelayanan perinatal resiko tinggi masing-masing rumah sakit.
3. Ada buku inventaris peralatan dan mutasinya.

Stándar 5. Kebijakan dan Prosedur
Harus ditetapkan kebijakan tertulis mengenai prosedur kerja dan tindakan medik.
Kriteria :
1. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang tingkat pelayanan perinatal yang mampu diberikan di rumah sakit disertai prosedur tetap.
2. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang pelayanan rawat gabing disertai prosedur tetap.
3. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang pelayanan perinatal lanjutan dan rujukan.
4. Rekam medik bagi setiap ibu dan bayi baru lahir harus ada, diisi dengan benar dan akurat.
5. Harus ada identifikasi untuk bayi yang baru lahir, termasuk cap sidik telapak kaki bayi.
6. Penyuluhan dan sarana pendukungnya disediakan bagi ibu hamil dalam masa perawatan antenatal, persalinan dan post natal.
7. Ada ketetentuan tertulis tentang operasi cesar.
8. Ada ketentuan tertulis tentang tata cara transportasi pasien (ibu / bayi) dalam lingkungan rumah sakit ke rumah sakit rujukan.
9. Kebijakan dan prosedur dibuat sebagai rujukan bagi personil yang bertugas hal itu mencakup :
9.a. Fungsi dan kewenagan penanggungjawab harian.
9.b. Kewenangan untuk melakukan kegiatan tertentu.
9.c. Pencegahan infeksi di rumah sakit.
9.d. Rasio dokter / perawat terhadap pasien.
10. Prosedur kerja perlu disetujui oleh staf.
11. Prosedur kerja perlu ditinjau secara berkala.
12. Rapat / pertemuan staf secara teratur harus diadakan agar komunikasi berjalan baik dan untuk penilaian / peningkatan mutu pelayanan.

Stándar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikkan
Pendidikan berkelanjutan harus dikembangkan untuk tenaga unit kegiatan yang ada agar dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan.
Kriteria :
1. Ada program orientasi bagi pegawai / petugas baru.
2. Ada program pendidikan dan pelatihan bagi semua petugas untuk meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan kemampuannya.

Stándar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Harus ada program evaluasi sehingga prestasi semua staf dan pelayanan dapat dipantau untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.
Kriteria :
1. Ada evaluasi kerja personil dan konduite dalam rangka meningkatkan prestasi kerja staf.
2. Harus ada program peningkatan mutu pelayanan yang dievaluasi dan diperbaharui secara teratur sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
3. Harus ada data untuk melakukan analisa dan evaluasi pelayanan perinatal.


(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II, Cetakan Kelima)

Baca Selengkapnya..

08 September, 2009

Pelayanan Farmasi Rumah Sakit

Standar 1. Falsafah dan tidak Tujuan
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Kriteria :
1.1.Tercantumnya falsafah dan tujuan tertulis mencerminkan peranan pelayanan farmasi dan kegiatan lainnya.
Pengertian :
Tujuan Pelayanan Farmasi ialah :
a.Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat , sesuao dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.Melaksanakan KIE mengenai obat.
d.Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f.Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g.Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

1.2.Pelayanan farmasi meliputi penyediaan dan distribusi semua perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik serta membuat informasi dan menjamin kualitas pelayanan yang berhubungan dengan penggunaan obat.
Pengertian :
a.Perencanaan dan pengadaan perbekalan farmasi.
b.Pembuatan obat termasuk pengemasan kembali.
c.Penyimpanan perbekalan farmasi.
d.Distribusi dan penyerahan untuk pasien rawat jalan dan inap.
e.Penyelenggaraan pelayanan farmasi klinik yang meliputi penyiapan, pencampuran, penyampaian obat, pemantauan obat dalam hal dosis, indikasi efek samping, perhitungan kadar dan harga.
f.Penyediaan informasi dan edukasi bagi staf medik, tenaga kesehatan dan pasien.
g.Pemantauan terapi obat (TDM) dan pengkajian pengunaan obat.
h.Pelayanan bahan / alat steril keperluan pembedahan, kegiatan medis, dan perawatan tertentu, di ruangan, dan di dalam rumah sakit.

Estándar 2. Adminstrasi dan Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu berdasarkan fasilitas yang ada dan estándar pelayanan kprofesian yang universal.
Kriteria :
2.1.Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
2.2.Bagan organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan diubah bila terdapat hal :
a.Perubahan pola kepegawaian
b.Perubahan estándar pelayanan farmasi
c.Perubahan peran rumah sakit
d.Penambahan atau pengurangan pelayanan
2.3.Kepala Instalasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber daya.
2.4.Instalasi farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah – masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebarluaskan dan dicatat untuk disimpan.
2.5.Adanya Komite / Panitia Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit dan Apoteker instalasi Farmasi Rumah Sakit menjadi Sekretaris Komite.
2.6.Adanya komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atatu rapat antar bagian atatu konferensi dengan piha lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.
2.7.Hasil penilaian / pencatatan kondiute terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan hanya digunakan oleh atasan yng mempunyai wewenang untuk itu.
2.8.Dokumentasi yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhdap pelayanan farmasi setiap tiga tahun.
2.9.Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.
Pengertian :
Apoteker hrus terwakili di setiap komite yang multi disiplin dan tim dimana masalah farmasi dibicarakan.

Stándar 3. Staf dan Pimpinan
Pelayanan Farmasi diaturdan dikelola demi terciptanya tujuan pelayanan.
Kriteria :
3.1.Instalasi Farmasi Rumah Sakit dipimpin oleh Apoteker.
3.2.Pelayanan Farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman minimal dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.
3.3.Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
3.4.Pada pelaksanaannya apoteker dibantu oleh tenaga ahli madya farmasi (D-3) dan tenaga menengah farmasi (AA).
3.5.Kepala Instalasi Farmasi bertanggungjawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.
3.6.Setiap saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggungjawab bila kepala farmasi berhalangan.
3.7.Adanya uraian tugas / job discription bagi staf dan pimpinan farmasi.
3.8.Adanya staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
3.9.Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi lainnya maka harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualiikasi pendidik / pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.
3.10.Penilaian terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait denngn pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yg dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Stándar 4. Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan, dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme, dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional, dan etis.
Kriteria :
4.1.Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
Pengertian :
a.Fasilitas harus direncanakan agar memenuhi persyaratan keamanan, pencahayaan, suhu, kelembaban, dan dapat diawasi.
b.Adanya lemari pendingin untuk barang farmasi yang harus disimpan dingin (2-8 derajat) yang ditunjuk oleh monitor.
c.Adanya lemari / rak penyimpanan yang cukup jumlahnya sehingga dapat menjamin terlaksananya sistem penyimpanan yang baik (FIFO).
d.Ada lemari penyimpanan obat di ruangan untuk kebutuhan di luar jam kerja.
e.Ada lemari / rak penyimpanan bahan-bahan berbahaya dan mudah terbakar.
f.Ada ruangan khusus / terpisah untuk penerimaan resep dan persiapan obat.
4.2.Tersedianya fasilitas produk obat yang memenuhi standar.
4.3.Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
4.4.Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
4.5.Tersedianya fasailitas untuk penyimpanan arsip resep.
4.6.Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik
4.7.Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.

Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan stándar pelayanan farmasi mutakhir, yang sesuai dengan peraturan dan tujuan daripada pelayanan farmasi itu sendiri.
Kriteria :
5.1.Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh Kepala Instalasi, dan Komite Farmasi dan Terapi, serta para dokter.
5.2.Obat hanya diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik.
5.3.Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter.
b.Label obat yang memadai.
c.Daftar obat yang tersedia.
d.Gabungan obat parenteral dan labelnya.
e.Pencacatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan.
f.Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit.
g.Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu.
h.Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan / produksi, penyimpanan,, pendistribusian dan penyerahan.
i.Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien.
j.Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi.
k.Pemberian Konseling / Informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbgai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat.
l.Pemantauan terapi obat (TDM) dan pengkajian penggunaan obat.
m.Apabila ada sumber daya farmasi lain di samping instalasi maka secara organisasi di bawah koordinasi instalasi farmasi.
n.Prosedur penarikan / penghapusan obat.
o.Pengaturan persediaan dan pesanan.
p.Cara pembuatan obat yang baik.
q.Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf.
r.Masalah penyimpanan obat, yang sesuai dengan peraturan / undang-undang.
s.Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin.
t.Peracikan, penyimpanan, dan pembuangan obat-obat sitotoksik.
u.Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf.
5.4.Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah, dan atau dikeluhkan pasien. Pencatatan di atas penting untuk memperbaiki kesalahan dan mengatasi masalah obat.
5.5.Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.

Stándar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Setiap staf di rumah sakit harus mempunyai kesemapatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya.
Kriteria :
6.1.Apoteker harus memberikan masukan kepada pimpinan dalam menyusun program pengembangan staf
6.2.Staf yang baru mengikuti program orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggungjawab
6.3.Adanya mekanisme untuk mengetahui kebutuhan pendidikan bagi staf.
6.4.Setiap staf diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program pendidikan berkelanjutan.
Pengertian :
Apabila tidak ada fasilita untuk menunjang pendidikan staf maka dapat diadakan koordinasi dengan sektor yang mempunyai sektor pendidikan.
6.5.Staf harus secara aktif dibantu untuk mengikuti program yang diadakan oleh organisasi profesi, perkumpulan, dan institusi terkait.
6.6.Penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan meliputi :
a.Penggunaan obat ddan penerapannya.
b.Pendidikan berkelanjutan bagi staf farmasi.
c.Praktikum farmasi bagi siswa farmasi dan pasca sarjana farmasi.

Stándar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pelayanan Farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik.
Kriteria :
7.1.Pelayanan farmasi dilibatkan dalam program pengendalian mutu pelayanan rumah sakit.
7.2.Mutu pelayanan farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap konsep kebutuhan, proses, dan hasil yang diharapkan, demi menunjang peningkatan mutu pelayanan.
Pengertian :
a.Pengkajian penggunaan obat secara berkala dipakai untuk mengetahui apakah obat dan barang farmasi telah diberikan secara rasional.
b.Evaluasi proses berdasarkan masukan dan keluaran farmasi rumah sakit.
c.Peninjauan kembali sumber daya rumah sakit seperti peralatan komputer, dan lain-lain.
7.3.Apoteker dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.
7.4.Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :
a.Pemantauan : pengumpulan semua informai yang penting yang berhubungan dengan pelayanan farmasi.
b.Penilaian : penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki.
c.Tindakan : bila masalh-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasi.
d.Evaluasi : efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
e.Umpan balik : hasil tindakan harus secara teratur diinformasikan kepada staf.


(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II, Cetakan Kelima)

Baca Selengkapnya..

30 Agustus, 2009

Program Aplikasi Apotik Jaga Rumah Sakit

Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan / customer / pasien, akan selalu melibatkan peranan Instalasi Farmasi, karena pada instalasi inilah barang farmasi / obat-obatan dikelola, dari mulai pengadaan / pembelian, penyimpanan, distribusi ke satelit, apotik, IGD, maupun persediaan ruangan, bahkan hingga sampai ke pasien / pelanggan peranan farmasi masih dibutuhkan.

Dalam pengembangan sistem informasi farmasi rumah sakit, tidak lepas dari peranan Instalasi Farmasi di atas, sehingga program aplikasi untuk mendukung sistem informasi farmasi rumah sakit, dapat dikelompokkan seperti di bawah ini :
1. Program Aplikasi Administrator database farmasi / apotik;
2. Program Aplikasi Pengelolaan Gudang Farmasi / Apoti;
3. Program Aplikasi Pelayanan Farmasi / Apotik;
4. Program Aplikasi Informasi Manajemen.

Program Aplikasi Pelayanan Farmasi / Apotik, menurut distibusinya dapat dibagi sebagai berikut :
1. Program Aplikasi Pelayanan Pasien, mencakup Satelit / Rawat Inap, Apotik / Rawat Jalan dan Gawat Darurat;
4. Program Aplikasi Pelayanan Non Pasien (Apotik Jaga);

Program Aplikasi Pelayanan Apotik Jaga, atau dapat disingkat menjadi Program Aplikasi Apotik Jaga Rumah Sakit, program aplikasi ini berperan untuk membantu Instalasi Farmasi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan / customer yang datang untuk mendapatkan pelayanan obat-oabatan / barang farmasi, yang kedatangannya bisa melalui rujukan dokter luar, atau dokter dalam dan datang sendiri, dengan menunjukkan resep sebagai bukti otentikan permintaan obat dari dokter.
Sehingga dapat dibedakan antara pasien dan pelanggan dari luar, dengan gambaran alur sebagai berikut :
1. Customer datang dengan membawa resep;
2. Pendaftaran di apotik,
3. Entri identitas customer dan dokter pengirim (oleh petugas apotik);
3. Entri barang / obat sesuai resep;
4. Pencetakan;
5. Pembayaran;
6. Pengambilan barang / obat;
7. Customer pulang dengan telah membayar lunas dan membawa barang / obatnya.

Isi resep, terdiri dari :
1. identitas customer (nama, alamat, tempat / tgl lahir / umur);
2. dokter pengirim (nama, alamat);
3. jenis barang / obat dan jumlahnya (dapat berupa racikan dan non racikan);

Menu program aplikasi tersebut dapat dibagi seperti di bawah ini :
a. Program (Login, Logout, dan Keluar);
b. Transaksi (registrasi, pelayanan, cetak ulang kuitansi, rekap transaksi harian, Stok Apotik Jaga)
c. Informasi (data harga barang / obat, stok barang / keadaannya, rekapitulasi penjualan barang / obat, rekapitulasi penerimaan, informasi pengembangan sistem).


Baca Selengkapnya..

24 Agustus, 2009

PERCAKAPAN KEDUA

(SANKHYA - YOGA)

SENJAYA :
1. Sri Krishna memandang dengan penuh belas kasihan pada Arjuna yang berlinang-linang air mata dan hatinya bimbang (ragu-ragu) dalam mengangkat senjata melawan Kurawa, sanak keluarganya sendiri, lalu berujar :
2. Dalam saat segenting ini dari mana datangnya kelesuan yang rendah dan tidak sesuai martabat seorang Aria (bangsawan) serta bersifat menjauhkan pahala surga, Arjuna !
3. O, putera dari Pritha (Arjuna sering juga digelari putera Pritha yang menjadi alias Dewi Kunti, ibunda Arjuna) janganlah engkau menuruti kelemahan hatimu. Itulah tak selayaknya. Enyahkanlah segala keluh kesahmu dan bangkitlah, hai kesatria yang gagah berani !.
ARJUNA :
4. O, Sri Krishna, bagaimanakah di dalam pertempuran ini aku dapat memanah Bhisma dan Pendita Druna yang kedua-duanya kunjunjung tinggi sekali ?.
5. Sungguh lebih baik aku tidak membunuh para guruku sendiri dan menuntut penghidupan di alam dunia ini dengan makan nasi dan meminta-minta. Walaupun mereka mengejar milik-milik kami, tetap aku tak ingin menikmati kebahagiaan yang dilekati darah mereka.
6. Benar entah jalan apa yang aku harus tempuh; apa kita membunuh mereka atau mereka membunuh kita, karena mereka kini berhadapan dengan kita sebagai musuh.
7. Karena hatiku sekarang diliputi dengan rasa kasihan dan batinku kabur untuk menunaikan dharmaku, maka aku meminta nasihatmu apakah yang ku-harus lakukan ? Berikanlah aku kepastian, Aku murudmu memohon kepadamu, Sri Krishna?




(Sumber : Bhagawad Gita - disadur dan ditafsirkan oleh ROMO, diterbitkan oleh Toko Buku HO KIM YOE, Semarang, Maret 1957, hal 49 - 66).

Baca Selengkapnya..

19 Agustus, 2009

Percakapan Pertama

KEBIMBANGAN ARJUNA (WISADA - YOGA)

SRI DESTARATA :
1. Dipadang keramat (suci) Kuru-setra (sekarang tempat itu letaknya dekat Delhi) bersiap-sedia putera-putera Pandu (Pandawa). Mereka berbuat apa di sana, Senjaya ?
(Senjaya adalah Perdana Menteri dan juru tulis peperangan Baratayuda, Sri Destarata yang buta oleh para Bharata hendak diberi penglihatan supaya dapat menyaksikan sendiri peperangan yang maha dahsyat itu, namun beliau menolak, karena kuatir tak sampai hati melihat kahancuran sanak-keluarganya sendiri. Beliau hanya menitahkan Senjaya membuat laporan pandangan mata)

SENJAYA :
2. Setelah Prabu Duryudana melihat tentara Pandawa bersiap sedia untuk berperang, maka beliau telah bersabda kepada Gurunya (Pandita Durna) :
3. "Wahai, Guruku, tinjaulah angkatan perang besar dari putera-putera Pandu sudah siap teratur oleh Drestajumana, putera Raja Drupada, murid Guru sendiri.
4. Di sanalah berbaris pahlawan-pahlawan, pemanah-pemanah yang mahir menyerupai kepandaian Bima dan Arjuna. Pula di sana ada Yuyudana, Wirata dan Drupada dengan kereta perangnya yang ampuh.
5-6. Lihatlah pula Dhristaketu, Sekitana, dan Raja Kashi (sekarang Benares) dan Purujit, Kuntibhoya dan Raja dari Sibi bagaikan banteng-ketaton. Pula pandanglah Yudhamanyu yang gagah perkasa, Utamanya, putera-putera Drupadi, semua cekatan memainkan senjata perang.
7-9. Ketahuilah, Guru, diantara kitapun ada pahlawan-pahlawan yang unggul dan kami hendak sebut antaranya : Guru pribadi, Bhisma, Karna, Kripa, Aswatama (putera Pendita Durna sendiri), Wikarna dan putera Somadati. Dan masih banyak ksatria yang rela menyabung jiwanya untuk kami serta kesemuanya pandai benar dalam peperangan.
10. Namun kekuatan pasukan yang dipimpin Bhisma tampak kurang cukup kuat, sedangkan angkatan perang yang dipimpin Bhima agak cukup angker.
11. Kalian dengan masing-masing pasukannya harus bersatu padu bela dan melindungi Bhisma.
12. Hati Duryudana amat girang ketika mendengar kakek yang tertua dari kaum Kurawa, ialah Bhisma, meniup terompet kulit kerang yang bagaikan geram singa.
13. Tidak lama terdengar suara tambur, terompet, dan sebagainya riuh rendah.
14. Lalu dari atas kereta perang yang ditarik kuda-kuda berbulu dawuk Sri Krishna dan Arjuna meniup terompet masing-masing yang bersal dari Suralaya (kayangan atau surga).
15-19. Dengan ditambahnya suara ksatria-ksatria lain membunyikan masing-masing tetabuhan perangnya, maka suara gegap gempita memenuhi angkasa, sehingga jantung kaum Kurawa berdenyut-denyut.
20-21. Kemudian Arjuna berkata pada Sri Krishna : "Majukanlah kereta perangku ketengah medan perang Ayusta ! (Ayusta = tak pernah gentar adalah julukan Sri Krishna).
22-23. Dengan demikian aku dapat melihat dari dekat siapakah gerangan yang menghendaki pertempuran hebat ini dan dengan siapa aku harus berlawanan ? Pula aku ingin mengetahui siapakah yang menyukai perang disebelah pihak Kurawa yang buruk wataknya itu ?.
24. Mendengar permintaan Arjuna, maka Sri Krishna segera memajukan kereta perang yang dikendalikannya ketengah medan perang.
25. Dihadapan Bhisma, Druna dan semua Raja-raja, Sri Krishna berseru : "Hai, Arjuna, lihatlah para Kurawa sudah siap sedia !".
26-27. Maka ditataplah oleh Arjuna barisan musuh itu dan ternyata antara mereka adalah guru-gur, paman-paman, saudara sepupu, cucu-cucu dan kawan-kawan sendiri di masa muda. Kesemuanya yang hendak bertempur itu adalah keluarganya sendiri.
28-29. Dengan iba hati Arjuna lalu menjadi bimbang dan berkata pada Sri Krishna : "Ah, jikalau aku memandang sanak-keluargaku, Guru, sedemikian bernafsu untuk berperang, badanku terasa lemas, bibirku kering, seluruh tubuhku menggigil dan bulu romaku berdiri.
30. Busur (gondewa) ku terlepas dari tanganku, kulitku seperti terbakar hangus dan aku tak dapat berdiri tegak, karena pikiranku kabur.
31. Aku melihat alamat-alamat yang sangat buruk dan tak membawa manfaat aku membunuh sanak keluargaku sendiri, O, Sri Krishna!".
32. Aku tak ingin menang perang atau kekuasaan, pula bahagia, kenikmatan dunia, karena apakah artinya semua ini ?.
33-34. Mereka yang sekarang sedia menyabung nyawa adalah sanak-keluargaku. Cobalah pandang mereka !. Bukankan mereka adalah bekas Guruku sendiri, embahku, pamanku, cucuku, iparku dan lain-lain kaumku sendiri?.
35-36. O, aku tak mau membunuh mereka, meskipun aku akan dibunuh oleh mereka. Tidak .... Tidak .... aku tak akan berbuat sekejam itu, walaupun kelak aku akan diberi pahala segala kekuasaan dan harta benda sedunia. Apakah kesenangannya membinasakan putera-putera Destarata ?, Hanya dosa yang melekat pada kita.
37. Apakah patut kita menghabiskan jiwa sanak-keluarga sendiri dan apakah kita dapat menikmati kebahagiaan dengan membinasakan turunan sendiri ?.
38-39. Jikalau hati mereka diliputi kelabaan dan membinasakan keturunan sendiri dipandang bukan sebagai suatu dosa dan bermusuhan pada sahabat-sahabat bukan suatu kejahatan, mengapa kita tidak mengelakkan kejahatan itu, karena kita memandang itu sebagai suatu dosa ?. Dengan lenyapnya keturunan, maka lenyaplah dharma, lalu timbul adharma yang meluas pada sisa keturunan kita (dharma = tugas manusia untuk melakukan kebaikan. Adharma = kekacauan atau juga tak ada hukum lagi).
41-43. Dengan munculnya adharma, maka wanita akan kehilangan akhlaknya. Jika wanita sudah hilang kesusilaannya, maka campur baurlah keadaan keturunan (kasta). Percampuran itu akan menuntun ke neraka dan melenyapkan adat-istiadat (tatakrama). Leluhur kita akan jatuh dalam neraka, karena tak ada yang memberi saji-sajian.
44-47. Manusia yang telah merusak keturunannya sendiri akan celaka selama-lamanya dalam neraka, demikian kata orang. Maka ingatlah, jangan karena terdorong oleh hawa nafsu ingin berkuasa kita membunuh sanak keluarga sendiri.
Jika Putera-putera Destarata hendak menyerang diriku, aku tak akan melawan dan tak akan memegang senjata, sehingga aku binasa, betapa bahagia rasanya.
Lalu Arjuna menjatuhkan diri di bangku kereta perangnya, melontarkan busur dan anak panahnya dengan penuh perasaan cemas.


(Sumber : Bhagawad Gita - disadur dan ditafsirkan oleh ROMO, diterbitkan oleh Toko Buku HO KIM YOE, Semarang, Maret 1957, hal 41 - 48).

Baca Selengkapnya..