20 November, 2009

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Rumah sakit adalah sarana kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit.

Jenis-jenis pelayanan rumah sakit, yang minimal wajib disediakan, meliputi :
1.Pelayanan gawat darurat,
2.Pelayanan rawat jalan,
3.Pelayanan rawat inap,
4.Pelayanan Bedah,
5.Pelayanan persalinan dan perinatologi,
6.Pelayanan intensif,
7.Pelayanan radiologi,
8.Pelayanan laboratorium patologi klinik,
9.Pelayanan rehabilitasi medik,
10.Pelayanan farmasi,
11.Pelayanan pengendalian infeksi,
12.Pelayanan gizi,
13.Pelayanan transfusi darah,
14.Pelayanan keluarga miskin,
15.Pelayanan rekam medis,
16.Pengelolaan limbah,
17.Pelayanan administrasi manajemen,
18.Pelayanan ambulan / kereta jenasah,
19.Pelayanan pemulasaraan jenasah,
20.Pelayanan laundry,
21.Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit.

SPM setiap jenis pelayanan, indikator, dan standar
I.Pelayanan gawat darurat, dengan indikator :
a.Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa, standar 100%;
b.Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam;
c.Pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat ’yang masih berlaku’ (BLS / PPGD / GELS / ALS), standar 100%;
d.Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim;
e.Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang;
f.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%;
g.Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam);
h.Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam, standar 100%;
i.Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka, standar 100%.

II.Pelayanan rawat jalan, dengan indikator :
a.Dokter pemberi pelayanan poliklinik spesialis, standar 100% dokter spesialis;
b.Ketersediaan pelayanan, standar klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, klinik bedah;
c.Ketersediaan pelayanan di RS jiwa, standar anak remaja, napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, mental retardari, mental organik, usia lanjut;
d.Jam buka pelayanan, standar 08.00 s.d 13.00, setiap hari kerja, kecuali jum’at 08.00 s.d. 11.00;
e.Waktu tunggu di rawat jalan, standar ≤ 60 menit;
f.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
g.- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;

III.Pelayanan rawat inap, dengan indikator :
a.Pemberi pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3;
b.Dokter penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100%;
c.Ketersediaan pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah;
d.Jam visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja;
e.Kejadian infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%;
f.Kejadian infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%;
g.Tidak adanya kejaadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar 100%;
h.Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
i.Kejadian pulang paksa, standar ≤ 5%;
j.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
k.Rawat inap TB :
- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
l.Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organik;
m.Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%;
n.Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%;
o.Lamanya hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.

IV.Pelayanan Bedah (Bedah Sentral), dengan indikator :
a.Waktu tunggu operasi elektif, standar ≤ 2 hari;
b.Kejadian kematian di meja operasi, standar ≤ 1%;
c.Tidak adanya kejadian operasi salah sisi, standar 100%;
d.Tidak adanya operasi salah orang, standar 100%;
e.Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi, standar 100%;
f.Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing / lain pada tubuh pasien setelah operasi, standar 100%;
g.Komplikasi anestesi karena overdosis, reaksi anestesi dan salah penempatan endotracheal tube, standar 6%;

V.Pelayanan persalinan dan perinatologi, dengan indikator :
(kecuali rumah sakit khusus di luar rumah sakit ibu dan anak)
a.Kejadian kematian ibu karena persalinan, standar perdarahan ≤ 1%, pre-eklamsi ≤ 30%, Sepsis ≤ 0.2%;
b.Pemberi pelayanan persalinan normal, standar dokter SpOG, dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal), Bidan;
c.Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit, standar tim PONEK yang terlatih;
d.Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan operasi, standar dokter SpOG, dokter SpA, dokter SpAn;
e.Kemampuan menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr, standar 100%;
f.Pertolongan persalinan melalui secsio cesaria, standar ≤ 20%;
g.Keluarga Berencana :
- % KB (vasektomi dan tubektomi) yang dilakukan oleh tenaga kompeten, standar doter SpOG;
- % peserta KB mantap yang mendapat konseling KB mantap oleh Bidan, standar dokter SpB;
- % Gakin yang mengikuti KB mantap yang mendapat pembiayaan 100%, standar dokter SpU;
- % peserta KB mantap yang mendapat pembiayaan 75%, standar ≥ 80%;
h.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

VI.Pelayanan intensif, dengan indikator :
a.Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam, standar ≤ 3%;
b.Pemberi pelayanan unit intensif, standar dokter SpAn dan dokter spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani, 100% perawat minimal D-3 dengan sertifikat perawat mahir ICU / setara D-4;

VII.Pelayanan radiologi, dengan indikator :
a.Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto, standar ≤ 3 jam;
b.Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter spesialis radiologi;
c.Kejadian kegagalan pelayanan rontgen, standar kerusakan foto ≤ 2%;
d.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

VIII.Pelayanan laboratorium patologi klinik, dengan indikator :
a.Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium, standar ≤ 140 menit kimia rutin dan darah rutin;
b.Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter SpPK;
c.Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium, standar 100%;
d.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

IX.Pelayanan rehabilitasi medik, dengan indikator :
a.Kejadian drop out pasien terhadap pelayanan rehabilitasi medik yang direncanakan, standar ≤ 50%;
b.Tidak adanya kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medik, standar 100%;
c.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

X.Pelayanan farmasi, dengan indikator :
a.Waktu tunggu pelayanan :
- Obat jadi, standar ≤ 30 menit;
- Obat racikan, standar ≤ 60 menit;
b.Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat, standar 100%;
c.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;
d.Penulisan resep sesuai formularium, standar 100%;

XI.Pelayanan pengendalian infeksi (pencegahan dan pengendalian infeksi --- PPI), dengan indikator :
a.Adanya tim PPI yang terlatih, standar anggota tim PPI yang terlatih 75%;
b.Tersedianya APD di setiap instalasi departemen, standar 60%;
c.Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial / HAI (Health care Associated Infection) di RS (min 1 parameter), standar 75%;

XII.Pelayanan gizi, dengan indikator :
a.Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien, standar ≥ 90%;
b.Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien, standar ≤ 20%;
c.Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet, standar 100%.

XIII.Pelayanan transfusi darah, dengan indikator :
a.Kebutuhan darah bagi setiap pelayanan transfusi, standar 100% terpenuhi;
b.Kejadian reaksi transfusi, standar ≤ 0.01%;

XIV.Pelayanan keluarga miskin (GAKIN), dengan indikator :
Pelayanan terhadap pasien GAKIN yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan, standar 100% terlayani;

XV.Pelayanan rekam medis, dengan indikator :
a.Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan, standar 100%;
b.Kelengkapan informed concent setelah mendapatkan informasi yang jelas, standar 100%;
c.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan, standar ≤ 10 menit;
d.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap, standar ≤ 15 menit;

XVI.Pengelolaan limbah, dengan indikator :
a.Baku mutu limbah cair, standar BOD < 30 mg/l, COD < 80 mg/l, TSS < 30 mg/l, pH 6-9;
b.Pengelolaan limbah pada infeksius sesuai dengan aturan, standar 100%;

XVII. Pelayanan administrasi manajemen, dengan indikator :
a.Tindak lanjut penyelesaian hasil pertemuan direksi, standar 100%;
b.Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja, standar 100%;
c.Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat, standar 100%;
d.Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala, standar 100%;
e.Karyawan yang mendapat pelatihan minimal 20 jam pertahun, standar ≥ 60%;
f.Cost recovery, standar ≥ 40%;
g.Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan, standar 100%;
h.Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap, standar ≤ 2 jam;
i.Ketepatan waktu pemberian imbalan / insentif sesuai kesepakatan waktu, standar 100%;

XVIII. Pelayanan ambulance / kereta jenasah, dengan indikator :
a.Waktu pelayanan ambulance / kereta jenasah, standar 24 jam;
b.Kecepatan memberikan pelayanan ambulance / kereta jenasah di RS, standar ≤ 30 menit;
c.Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan, standar sesuai ketentuan daerah (?);

XIX.Pelayanan pemulasaraan jenasah, dengan indikator :
Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenasah, dengan standar ≤ 2 jam;

XX.Pelayanan laundry, dengan indikator :
a.Tidak adanya kejadian linen yang hilang, standar 100%;
b.Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap, standar 100%;

XXI.Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit, dengan indikator :
a.Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat, standar ≤ 80%;
b.Ketepatan waktu pemeliharaan alat, standar 100%;
c.Peralatan laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi, standar 100%;

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Kepmenkes no.129/Menkes/SK/II/2008, 6 Pebruari 2008

Baca Selengkapnya..

18 November, 2009

PELAYANAN GAWAT DARURAT

Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut fan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
1.Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu;
2.Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit;
3.Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat;
4.Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
5.Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.


Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1. Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2. Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3. Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4. Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5. Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian :
Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, pebedaan, rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
6. Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7. Semua pasien yang masuk harus melalui Triase.
Pengertian :
Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman. Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi. Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
2.8. Rumah Sakit hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.

Kriteria :
a.Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
b.Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.

9. Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
10. Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kriteria :
a.Ada jdwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
b.Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
c.Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
d.Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.

11. Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
12. Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam. Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
a.Tanggal dan waktu datang.
b.Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
c.Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
d.Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.

13. Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.

Standar 3. Staf dan Pimpinan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
1. Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
2. Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ gram) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
3. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
4. Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
5. Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
6. Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
7. Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.

Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1. Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
a. Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
b. Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
c. Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
d. Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
e. Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
1) ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
2) Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
3) Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
4) Ruang rapat dan ruang istirahat.
5) Kamar mandi.
f. Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
1) unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
2) RS dan sarana kesehatan lainnya.
3) Pelayanan ambulan.
4) Unit pemadam kebakaran.
5) Konsulen SMF di UGD.

2. Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit. Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.

3. Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.

Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1. Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
- kasus perkosaan
- kasus keracunan massal
- asuransi kecelakaan
- kasus dengan korban massal
- kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
- kasus kegawatan di ruang rawat
2. Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
- tanggungjawab dokter
- batasan tindakan medis
- protokolmedis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
3. Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
4. Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.

Standar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
1.Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
2. Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
3. Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
4. Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.

Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
1. Ada data dan informasi mengenai :
- jumlah kunjungan
- kecepatan pelayanan (respon time)
- pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
- angka kematian
2. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.
3. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus tertentu sedikitnya satu kali dalam setahun.

(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II, Cetakan Kelima)

Baca Selengkapnya..