20 November, 2009

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Rumah sakit adalah sarana kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit.

Jenis-jenis pelayanan rumah sakit, yang minimal wajib disediakan, meliputi :
1.Pelayanan gawat darurat,
2.Pelayanan rawat jalan,
3.Pelayanan rawat inap,
4.Pelayanan Bedah,
5.Pelayanan persalinan dan perinatologi,
6.Pelayanan intensif,
7.Pelayanan radiologi,
8.Pelayanan laboratorium patologi klinik,
9.Pelayanan rehabilitasi medik,
10.Pelayanan farmasi,
11.Pelayanan pengendalian infeksi,
12.Pelayanan gizi,
13.Pelayanan transfusi darah,
14.Pelayanan keluarga miskin,
15.Pelayanan rekam medis,
16.Pengelolaan limbah,
17.Pelayanan administrasi manajemen,
18.Pelayanan ambulan / kereta jenasah,
19.Pelayanan pemulasaraan jenasah,
20.Pelayanan laundry,
21.Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit.

SPM setiap jenis pelayanan, indikator, dan standar
I.Pelayanan gawat darurat, dengan indikator :
a.Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa, standar 100%;
b.Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam;
c.Pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat ’yang masih berlaku’ (BLS / PPGD / GELS / ALS), standar 100%;
d.Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim;
e.Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang;
f.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%;
g.Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam);
h.Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam, standar 100%;
i.Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka, standar 100%.

II.Pelayanan rawat jalan, dengan indikator :
a.Dokter pemberi pelayanan poliklinik spesialis, standar 100% dokter spesialis;
b.Ketersediaan pelayanan, standar klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, klinik bedah;
c.Ketersediaan pelayanan di RS jiwa, standar anak remaja, napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, mental retardari, mental organik, usia lanjut;
d.Jam buka pelayanan, standar 08.00 s.d 13.00, setiap hari kerja, kecuali jum’at 08.00 s.d. 11.00;
e.Waktu tunggu di rawat jalan, standar ≤ 60 menit;
f.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
g.- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;

III.Pelayanan rawat inap, dengan indikator :
a.Pemberi pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3;
b.Dokter penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100%;
c.Ketersediaan pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah;
d.Jam visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja;
e.Kejadian infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%;
f.Kejadian infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%;
g.Tidak adanya kejaadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar 100%;
h.Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
i.Kejadian pulang paksa, standar ≤ 5%;
j.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
k.Rawat inap TB :
- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
l.Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organik;
m.Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%;
n.Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%;
o.Lamanya hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.

IV.Pelayanan Bedah (Bedah Sentral), dengan indikator :
a.Waktu tunggu operasi elektif, standar ≤ 2 hari;
b.Kejadian kematian di meja operasi, standar ≤ 1%;
c.Tidak adanya kejadian operasi salah sisi, standar 100%;
d.Tidak adanya operasi salah orang, standar 100%;
e.Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi, standar 100%;
f.Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing / lain pada tubuh pasien setelah operasi, standar 100%;
g.Komplikasi anestesi karena overdosis, reaksi anestesi dan salah penempatan endotracheal tube, standar 6%;

V.Pelayanan persalinan dan perinatologi, dengan indikator :
(kecuali rumah sakit khusus di luar rumah sakit ibu dan anak)
a.Kejadian kematian ibu karena persalinan, standar perdarahan ≤ 1%, pre-eklamsi ≤ 30%, Sepsis ≤ 0.2%;
b.Pemberi pelayanan persalinan normal, standar dokter SpOG, dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal), Bidan;
c.Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit, standar tim PONEK yang terlatih;
d.Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan operasi, standar dokter SpOG, dokter SpA, dokter SpAn;
e.Kemampuan menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr, standar 100%;
f.Pertolongan persalinan melalui secsio cesaria, standar ≤ 20%;
g.Keluarga Berencana :
- % KB (vasektomi dan tubektomi) yang dilakukan oleh tenaga kompeten, standar doter SpOG;
- % peserta KB mantap yang mendapat konseling KB mantap oleh Bidan, standar dokter SpB;
- % Gakin yang mengikuti KB mantap yang mendapat pembiayaan 100%, standar dokter SpU;
- % peserta KB mantap yang mendapat pembiayaan 75%, standar ≥ 80%;
h.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

VI.Pelayanan intensif, dengan indikator :
a.Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam, standar ≤ 3%;
b.Pemberi pelayanan unit intensif, standar dokter SpAn dan dokter spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani, 100% perawat minimal D-3 dengan sertifikat perawat mahir ICU / setara D-4;

VII.Pelayanan radiologi, dengan indikator :
a.Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto, standar ≤ 3 jam;
b.Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter spesialis radiologi;
c.Kejadian kegagalan pelayanan rontgen, standar kerusakan foto ≤ 2%;
d.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

VIII.Pelayanan laboratorium patologi klinik, dengan indikator :
a.Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium, standar ≤ 140 menit kimia rutin dan darah rutin;
b.Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter SpPK;
c.Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium, standar 100%;
d.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

IX.Pelayanan rehabilitasi medik, dengan indikator :
a.Kejadian drop out pasien terhadap pelayanan rehabilitasi medik yang direncanakan, standar ≤ 50%;
b.Tidak adanya kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medik, standar 100%;
c.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;

X.Pelayanan farmasi, dengan indikator :
a.Waktu tunggu pelayanan :
- Obat jadi, standar ≤ 30 menit;
- Obat racikan, standar ≤ 60 menit;
b.Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat, standar 100%;
c.Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;
d.Penulisan resep sesuai formularium, standar 100%;

XI.Pelayanan pengendalian infeksi (pencegahan dan pengendalian infeksi --- PPI), dengan indikator :
a.Adanya tim PPI yang terlatih, standar anggota tim PPI yang terlatih 75%;
b.Tersedianya APD di setiap instalasi departemen, standar 60%;
c.Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial / HAI (Health care Associated Infection) di RS (min 1 parameter), standar 75%;

XII.Pelayanan gizi, dengan indikator :
a.Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien, standar ≥ 90%;
b.Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien, standar ≤ 20%;
c.Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet, standar 100%.

XIII.Pelayanan transfusi darah, dengan indikator :
a.Kebutuhan darah bagi setiap pelayanan transfusi, standar 100% terpenuhi;
b.Kejadian reaksi transfusi, standar ≤ 0.01%;

XIV.Pelayanan keluarga miskin (GAKIN), dengan indikator :
Pelayanan terhadap pasien GAKIN yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan, standar 100% terlayani;

XV.Pelayanan rekam medis, dengan indikator :
a.Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan, standar 100%;
b.Kelengkapan informed concent setelah mendapatkan informasi yang jelas, standar 100%;
c.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan, standar ≤ 10 menit;
d.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap, standar ≤ 15 menit;

XVI.Pengelolaan limbah, dengan indikator :
a.Baku mutu limbah cair, standar BOD < 30 mg/l, COD < 80 mg/l, TSS < 30 mg/l, pH 6-9;
b.Pengelolaan limbah pada infeksius sesuai dengan aturan, standar 100%;

XVII. Pelayanan administrasi manajemen, dengan indikator :
a.Tindak lanjut penyelesaian hasil pertemuan direksi, standar 100%;
b.Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja, standar 100%;
c.Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat, standar 100%;
d.Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala, standar 100%;
e.Karyawan yang mendapat pelatihan minimal 20 jam pertahun, standar ≥ 60%;
f.Cost recovery, standar ≥ 40%;
g.Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan, standar 100%;
h.Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap, standar ≤ 2 jam;
i.Ketepatan waktu pemberian imbalan / insentif sesuai kesepakatan waktu, standar 100%;

XVIII. Pelayanan ambulance / kereta jenasah, dengan indikator :
a.Waktu pelayanan ambulance / kereta jenasah, standar 24 jam;
b.Kecepatan memberikan pelayanan ambulance / kereta jenasah di RS, standar ≤ 30 menit;
c.Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan, standar sesuai ketentuan daerah (?);

XIX.Pelayanan pemulasaraan jenasah, dengan indikator :
Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenasah, dengan standar ≤ 2 jam;

XX.Pelayanan laundry, dengan indikator :
a.Tidak adanya kejadian linen yang hilang, standar 100%;
b.Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap, standar 100%;

XXI.Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit, dengan indikator :
a.Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat, standar ≤ 80%;
b.Ketepatan waktu pemeliharaan alat, standar 100%;
c.Peralatan laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi, standar 100%;

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Kepmenkes no.129/Menkes/SK/II/2008, 6 Pebruari 2008

2 komentar:

  1. Terimakasih mendapatkan informasi yang sangat berguna. kami ingin menerima kiriman ilmu lainnya.selamat berpuasa, amien

    BalasHapus
  2. terimakasih ifonya

    BalasHapus