15 September, 2009

Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi

Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT) adalah pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas.
Kriteria :
1.Pelayanan PRT ditujukan untuk menghindarkan morbiditas dan mortalitas ibu hamil dan bayi baru lahir;
2.Pelayanan ini diklasifikasikan sebagai berikut :
2.a.Perawatan Perinatal Tingkat I adalah perawatan dasar terhadap ibu kehamilan resiko tinggi dan bayi baru lahir normal dengan komplikasi ringan, dilaksanakan rawat gabung sesuai kriteria.
2.b.Perawatan Perinatal Tingkat II adalah pelayanan perinatal resiko tinggi dan mampu menerima rujukan dari perawatan perinatal tingkat I.
2.c.Perawatan Perinatal Tingkat III adalah pelayanan perinatal resiko tinggi dengan fasilitas perawatan neonatal intensif.

Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Pelayanan perinatal resiko tinggi harus memenuhi kebutuhan pasien, serta diatus dan diintegrasikan dengan unit kerja sekurang-kurangnya kebidanan, kesehatan anak, dan anestesi serta unit yang terkait.
1. Unit penyelenggara pelayanan perinatal harus dilengkapi dengan juklak / protap / SOP protokol.
2. Harus memenuhi bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan dan tenaga non medis serta garis orientasi dan tanggungjawab.
3. Rincian tugas tertulis sejak awal penugasan harus ada dan jelas bagi setiap petugas.
4. Harus ada penanggungjawab harian pengelola unit yang ditentukan.
5. Kerjasama yang erat diperlukan dengan :
5.a. Unit / Bagian / Instalasi lainnya di rumah sakit.
5.b. Pelayanan ambulans.
5.c. Dokter di sekitarnya.
5.d. Instalasi dan pelayanan kesehatan setempat.
6. Unit pelayanan mempunyai lingkup kerja :
6.a. Pencegahan kehamilan resiko tinggi.
6.b. Seleksi dan perawatan kehamilan resiko tinggi.
6.c. Penanganan persalinan rsiko tinggi.
6.d. Penanganan neonatus resiko tinggi.

Standar 3. Staf dan Pimpinan
Pelayanan perinatal resiko tinggi dipimpin oleh dokter dan staf yang terdiri dari tenaga medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan, dan tenaga non medis yang berkualitas untuk menjamin dilaksanakannya pelayanan yang telah ditentukan.
Kriteria :
1. Ada dokter yang ditetapkan sebagai penanggungjawab pelayanan perinatal.
2. Keperawatan diawasi oleh bidan / perawat yang berpengalaman dalam mengelola setiap unit misalnya, perawatan antenatal kamar bersalin, perawatan bayi, perawatan intensif.
3. Jumlah tenaga dokter dan perawat yang bertugas di unit penyelenggaraan pelayanan perinatal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Depkes RI sesuai dengan kelas rumah sakit.
4. Kualifikasi tenaga dokter dan perawat yang bertugas di unit penyelenggara pelayanan perinatal harus berpengalaman dibidangnya dan atau telah mengikuti pelatihan penanggulangan perinatal resiko tinggi.

Stándar 4. Fasilitas dan Peralatan
Untuk menjamin pelayanan yang baik, desain fasilitas dan perlengkapan harus baik dan harus ada program pelatihan penggunaan serta pemeliharaan alat.
Kriteria :
1. Lokasi, desain dan fungsi ruangan serta kelengkapan kamar bersalin dan kamar bayi harus memenuhi syarat kebutuhan dan kondisi klinis pasien.
2. Tersedia ruangan dan kelengkapan peralatan untuk mendukung pelayanan antenatal dan postnatal, seuai peringkat klasifikasi pelayanan perinatal resiko tinggi masing-masing rumah sakit.
3. Ada buku inventaris peralatan dan mutasinya.

Stándar 5. Kebijakan dan Prosedur
Harus ditetapkan kebijakan tertulis mengenai prosedur kerja dan tindakan medik.
Kriteria :
1. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang tingkat pelayanan perinatal yang mampu diberikan di rumah sakit disertai prosedur tetap.
2. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang pelayanan rawat gabing disertai prosedur tetap.
3. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang pelayanan perinatal lanjutan dan rujukan.
4. Rekam medik bagi setiap ibu dan bayi baru lahir harus ada, diisi dengan benar dan akurat.
5. Harus ada identifikasi untuk bayi yang baru lahir, termasuk cap sidik telapak kaki bayi.
6. Penyuluhan dan sarana pendukungnya disediakan bagi ibu hamil dalam masa perawatan antenatal, persalinan dan post natal.
7. Ada ketetentuan tertulis tentang operasi cesar.
8. Ada ketentuan tertulis tentang tata cara transportasi pasien (ibu / bayi) dalam lingkungan rumah sakit ke rumah sakit rujukan.
9. Kebijakan dan prosedur dibuat sebagai rujukan bagi personil yang bertugas hal itu mencakup :
9.a. Fungsi dan kewenagan penanggungjawab harian.
9.b. Kewenangan untuk melakukan kegiatan tertentu.
9.c. Pencegahan infeksi di rumah sakit.
9.d. Rasio dokter / perawat terhadap pasien.
10. Prosedur kerja perlu disetujui oleh staf.
11. Prosedur kerja perlu ditinjau secara berkala.
12. Rapat / pertemuan staf secara teratur harus diadakan agar komunikasi berjalan baik dan untuk penilaian / peningkatan mutu pelayanan.

Stándar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikkan
Pendidikan berkelanjutan harus dikembangkan untuk tenaga unit kegiatan yang ada agar dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan.
Kriteria :
1. Ada program orientasi bagi pegawai / petugas baru.
2. Ada program pendidikan dan pelatihan bagi semua petugas untuk meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan kemampuannya.

Stándar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Harus ada program evaluasi sehingga prestasi semua staf dan pelayanan dapat dipantau untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.
Kriteria :
1. Ada evaluasi kerja personil dan konduite dalam rangka meningkatkan prestasi kerja staf.
2. Harus ada program peningkatan mutu pelayanan yang dievaluasi dan diperbaharui secara teratur sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
3. Harus ada data untuk melakukan analisa dan evaluasi pelayanan perinatal.


(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II, Cetakan Kelima)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar