15 September, 2009

Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi

Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT) adalah pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas.
Kriteria :
1.Pelayanan PRT ditujukan untuk menghindarkan morbiditas dan mortalitas ibu hamil dan bayi baru lahir;
2.Pelayanan ini diklasifikasikan sebagai berikut :
2.a.Perawatan Perinatal Tingkat I adalah perawatan dasar terhadap ibu kehamilan resiko tinggi dan bayi baru lahir normal dengan komplikasi ringan, dilaksanakan rawat gabung sesuai kriteria.
2.b.Perawatan Perinatal Tingkat II adalah pelayanan perinatal resiko tinggi dan mampu menerima rujukan dari perawatan perinatal tingkat I.
2.c.Perawatan Perinatal Tingkat III adalah pelayanan perinatal resiko tinggi dengan fasilitas perawatan neonatal intensif.

Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Pelayanan perinatal resiko tinggi harus memenuhi kebutuhan pasien, serta diatus dan diintegrasikan dengan unit kerja sekurang-kurangnya kebidanan, kesehatan anak, dan anestesi serta unit yang terkait.
1. Unit penyelenggara pelayanan perinatal harus dilengkapi dengan juklak / protap / SOP protokol.
2. Harus memenuhi bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan dan tenaga non medis serta garis orientasi dan tanggungjawab.
3. Rincian tugas tertulis sejak awal penugasan harus ada dan jelas bagi setiap petugas.
4. Harus ada penanggungjawab harian pengelola unit yang ditentukan.
5. Kerjasama yang erat diperlukan dengan :
5.a. Unit / Bagian / Instalasi lainnya di rumah sakit.
5.b. Pelayanan ambulans.
5.c. Dokter di sekitarnya.
5.d. Instalasi dan pelayanan kesehatan setempat.
6. Unit pelayanan mempunyai lingkup kerja :
6.a. Pencegahan kehamilan resiko tinggi.
6.b. Seleksi dan perawatan kehamilan resiko tinggi.
6.c. Penanganan persalinan rsiko tinggi.
6.d. Penanganan neonatus resiko tinggi.

Standar 3. Staf dan Pimpinan
Pelayanan perinatal resiko tinggi dipimpin oleh dokter dan staf yang terdiri dari tenaga medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan, dan tenaga non medis yang berkualitas untuk menjamin dilaksanakannya pelayanan yang telah ditentukan.
Kriteria :
1. Ada dokter yang ditetapkan sebagai penanggungjawab pelayanan perinatal.
2. Keperawatan diawasi oleh bidan / perawat yang berpengalaman dalam mengelola setiap unit misalnya, perawatan antenatal kamar bersalin, perawatan bayi, perawatan intensif.
3. Jumlah tenaga dokter dan perawat yang bertugas di unit penyelenggaraan pelayanan perinatal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Depkes RI sesuai dengan kelas rumah sakit.
4. Kualifikasi tenaga dokter dan perawat yang bertugas di unit penyelenggara pelayanan perinatal harus berpengalaman dibidangnya dan atau telah mengikuti pelatihan penanggulangan perinatal resiko tinggi.

Stándar 4. Fasilitas dan Peralatan
Untuk menjamin pelayanan yang baik, desain fasilitas dan perlengkapan harus baik dan harus ada program pelatihan penggunaan serta pemeliharaan alat.
Kriteria :
1. Lokasi, desain dan fungsi ruangan serta kelengkapan kamar bersalin dan kamar bayi harus memenuhi syarat kebutuhan dan kondisi klinis pasien.
2. Tersedia ruangan dan kelengkapan peralatan untuk mendukung pelayanan antenatal dan postnatal, seuai peringkat klasifikasi pelayanan perinatal resiko tinggi masing-masing rumah sakit.
3. Ada buku inventaris peralatan dan mutasinya.

Stándar 5. Kebijakan dan Prosedur
Harus ditetapkan kebijakan tertulis mengenai prosedur kerja dan tindakan medik.
Kriteria :
1. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang tingkat pelayanan perinatal yang mampu diberikan di rumah sakit disertai prosedur tetap.
2. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang pelayanan rawat gabing disertai prosedur tetap.
3. Ada kebijakan / ketentuan tertulis tentang pelayanan perinatal lanjutan dan rujukan.
4. Rekam medik bagi setiap ibu dan bayi baru lahir harus ada, diisi dengan benar dan akurat.
5. Harus ada identifikasi untuk bayi yang baru lahir, termasuk cap sidik telapak kaki bayi.
6. Penyuluhan dan sarana pendukungnya disediakan bagi ibu hamil dalam masa perawatan antenatal, persalinan dan post natal.
7. Ada ketetentuan tertulis tentang operasi cesar.
8. Ada ketentuan tertulis tentang tata cara transportasi pasien (ibu / bayi) dalam lingkungan rumah sakit ke rumah sakit rujukan.
9. Kebijakan dan prosedur dibuat sebagai rujukan bagi personil yang bertugas hal itu mencakup :
9.a. Fungsi dan kewenagan penanggungjawab harian.
9.b. Kewenangan untuk melakukan kegiatan tertentu.
9.c. Pencegahan infeksi di rumah sakit.
9.d. Rasio dokter / perawat terhadap pasien.
10. Prosedur kerja perlu disetujui oleh staf.
11. Prosedur kerja perlu ditinjau secara berkala.
12. Rapat / pertemuan staf secara teratur harus diadakan agar komunikasi berjalan baik dan untuk penilaian / peningkatan mutu pelayanan.

Stándar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikkan
Pendidikan berkelanjutan harus dikembangkan untuk tenaga unit kegiatan yang ada agar dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan.
Kriteria :
1. Ada program orientasi bagi pegawai / petugas baru.
2. Ada program pendidikan dan pelatihan bagi semua petugas untuk meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan kemampuannya.

Stándar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Harus ada program evaluasi sehingga prestasi semua staf dan pelayanan dapat dipantau untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.
Kriteria :
1. Ada evaluasi kerja personil dan konduite dalam rangka meningkatkan prestasi kerja staf.
2. Harus ada program peningkatan mutu pelayanan yang dievaluasi dan diperbaharui secara teratur sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
3. Harus ada data untuk melakukan analisa dan evaluasi pelayanan perinatal.


(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II, Cetakan Kelima)

Baca Selengkapnya..

08 September, 2009

Pelayanan Farmasi Rumah Sakit

Standar 1. Falsafah dan tidak Tujuan
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Kriteria :
1.1.Tercantumnya falsafah dan tujuan tertulis mencerminkan peranan pelayanan farmasi dan kegiatan lainnya.
Pengertian :
Tujuan Pelayanan Farmasi ialah :
a.Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat , sesuao dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.Melaksanakan KIE mengenai obat.
d.Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f.Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g.Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

1.2.Pelayanan farmasi meliputi penyediaan dan distribusi semua perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik serta membuat informasi dan menjamin kualitas pelayanan yang berhubungan dengan penggunaan obat.
Pengertian :
a.Perencanaan dan pengadaan perbekalan farmasi.
b.Pembuatan obat termasuk pengemasan kembali.
c.Penyimpanan perbekalan farmasi.
d.Distribusi dan penyerahan untuk pasien rawat jalan dan inap.
e.Penyelenggaraan pelayanan farmasi klinik yang meliputi penyiapan, pencampuran, penyampaian obat, pemantauan obat dalam hal dosis, indikasi efek samping, perhitungan kadar dan harga.
f.Penyediaan informasi dan edukasi bagi staf medik, tenaga kesehatan dan pasien.
g.Pemantauan terapi obat (TDM) dan pengkajian pengunaan obat.
h.Pelayanan bahan / alat steril keperluan pembedahan, kegiatan medis, dan perawatan tertentu, di ruangan, dan di dalam rumah sakit.

Estándar 2. Adminstrasi dan Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu berdasarkan fasilitas yang ada dan estándar pelayanan kprofesian yang universal.
Kriteria :
2.1.Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
2.2.Bagan organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan diubah bila terdapat hal :
a.Perubahan pola kepegawaian
b.Perubahan estándar pelayanan farmasi
c.Perubahan peran rumah sakit
d.Penambahan atau pengurangan pelayanan
2.3.Kepala Instalasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber daya.
2.4.Instalasi farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah – masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebarluaskan dan dicatat untuk disimpan.
2.5.Adanya Komite / Panitia Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit dan Apoteker instalasi Farmasi Rumah Sakit menjadi Sekretaris Komite.
2.6.Adanya komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atatu rapat antar bagian atatu konferensi dengan piha lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.
2.7.Hasil penilaian / pencatatan kondiute terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan hanya digunakan oleh atasan yng mempunyai wewenang untuk itu.
2.8.Dokumentasi yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhdap pelayanan farmasi setiap tiga tahun.
2.9.Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.
Pengertian :
Apoteker hrus terwakili di setiap komite yang multi disiplin dan tim dimana masalah farmasi dibicarakan.

Stándar 3. Staf dan Pimpinan
Pelayanan Farmasi diaturdan dikelola demi terciptanya tujuan pelayanan.
Kriteria :
3.1.Instalasi Farmasi Rumah Sakit dipimpin oleh Apoteker.
3.2.Pelayanan Farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman minimal dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.
3.3.Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
3.4.Pada pelaksanaannya apoteker dibantu oleh tenaga ahli madya farmasi (D-3) dan tenaga menengah farmasi (AA).
3.5.Kepala Instalasi Farmasi bertanggungjawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.
3.6.Setiap saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggungjawab bila kepala farmasi berhalangan.
3.7.Adanya uraian tugas / job discription bagi staf dan pimpinan farmasi.
3.8.Adanya staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
3.9.Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi lainnya maka harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualiikasi pendidik / pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.
3.10.Penilaian terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait denngn pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yg dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Stándar 4. Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan, dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme, dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional, dan etis.
Kriteria :
4.1.Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
Pengertian :
a.Fasilitas harus direncanakan agar memenuhi persyaratan keamanan, pencahayaan, suhu, kelembaban, dan dapat diawasi.
b.Adanya lemari pendingin untuk barang farmasi yang harus disimpan dingin (2-8 derajat) yang ditunjuk oleh monitor.
c.Adanya lemari / rak penyimpanan yang cukup jumlahnya sehingga dapat menjamin terlaksananya sistem penyimpanan yang baik (FIFO).
d.Ada lemari penyimpanan obat di ruangan untuk kebutuhan di luar jam kerja.
e.Ada lemari / rak penyimpanan bahan-bahan berbahaya dan mudah terbakar.
f.Ada ruangan khusus / terpisah untuk penerimaan resep dan persiapan obat.
4.2.Tersedianya fasilitas produk obat yang memenuhi standar.
4.3.Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
4.4.Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
4.5.Tersedianya fasailitas untuk penyimpanan arsip resep.
4.6.Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik
4.7.Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.

Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan stándar pelayanan farmasi mutakhir, yang sesuai dengan peraturan dan tujuan daripada pelayanan farmasi itu sendiri.
Kriteria :
5.1.Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh Kepala Instalasi, dan Komite Farmasi dan Terapi, serta para dokter.
5.2.Obat hanya diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik.
5.3.Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter.
b.Label obat yang memadai.
c.Daftar obat yang tersedia.
d.Gabungan obat parenteral dan labelnya.
e.Pencacatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan.
f.Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit.
g.Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu.
h.Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan / produksi, penyimpanan,, pendistribusian dan penyerahan.
i.Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien.
j.Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi.
k.Pemberian Konseling / Informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbgai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat.
l.Pemantauan terapi obat (TDM) dan pengkajian penggunaan obat.
m.Apabila ada sumber daya farmasi lain di samping instalasi maka secara organisasi di bawah koordinasi instalasi farmasi.
n.Prosedur penarikan / penghapusan obat.
o.Pengaturan persediaan dan pesanan.
p.Cara pembuatan obat yang baik.
q.Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf.
r.Masalah penyimpanan obat, yang sesuai dengan peraturan / undang-undang.
s.Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin.
t.Peracikan, penyimpanan, dan pembuangan obat-obat sitotoksik.
u.Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf.
5.4.Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah, dan atau dikeluhkan pasien. Pencatatan di atas penting untuk memperbaiki kesalahan dan mengatasi masalah obat.
5.5.Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.

Stándar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Setiap staf di rumah sakit harus mempunyai kesemapatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya.
Kriteria :
6.1.Apoteker harus memberikan masukan kepada pimpinan dalam menyusun program pengembangan staf
6.2.Staf yang baru mengikuti program orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggungjawab
6.3.Adanya mekanisme untuk mengetahui kebutuhan pendidikan bagi staf.
6.4.Setiap staf diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program pendidikan berkelanjutan.
Pengertian :
Apabila tidak ada fasilita untuk menunjang pendidikan staf maka dapat diadakan koordinasi dengan sektor yang mempunyai sektor pendidikan.
6.5.Staf harus secara aktif dibantu untuk mengikuti program yang diadakan oleh organisasi profesi, perkumpulan, dan institusi terkait.
6.6.Penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan meliputi :
a.Penggunaan obat ddan penerapannya.
b.Pendidikan berkelanjutan bagi staf farmasi.
c.Praktikum farmasi bagi siswa farmasi dan pasca sarjana farmasi.

Stándar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pelayanan Farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik.
Kriteria :
7.1.Pelayanan farmasi dilibatkan dalam program pengendalian mutu pelayanan rumah sakit.
7.2.Mutu pelayanan farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap konsep kebutuhan, proses, dan hasil yang diharapkan, demi menunjang peningkatan mutu pelayanan.
Pengertian :
a.Pengkajian penggunaan obat secara berkala dipakai untuk mengetahui apakah obat dan barang farmasi telah diberikan secara rasional.
b.Evaluasi proses berdasarkan masukan dan keluaran farmasi rumah sakit.
c.Peninjauan kembali sumber daya rumah sakit seperti peralatan komputer, dan lain-lain.
7.3.Apoteker dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.
7.4.Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut :
a.Pemantauan : pengumpulan semua informai yang penting yang berhubungan dengan pelayanan farmasi.
b.Penilaian : penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki.
c.Tindakan : bila masalh-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasi.
d.Evaluasi : efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
e.Umpan balik : hasil tindakan harus secara teratur diinformasikan kepada staf.


(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II, Cetakan Kelima)

Baca Selengkapnya..